Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara ini Berani Tolak Proses Pemeriksaan KPK...

Pengacara ini Berani Tolak Proses Pemeriksaan KPK... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat bernama Lucas, tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, menolak diambil sampel suaranya dalam pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lucas (LCS) sebagai tersangka terkait kasus itu pada Senin (1/10).

"Hari ini, Kamis 4 Oktober 2018 KPK berencana melakukan pengambilan sampel suara tersangka LCS untuk kebutuhan pengecekan keidentikan suara yang bersangkutan dan bukti elektronik yang dimiliki KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

"Penyidik membuat berita acara penolakan, namun tersangka kembali menolak menandatangani berita acara tersebut," kata Febri.

Febri pun menyatakan bahwa KPK tidak akan terpengaruh dengan penolakan tersebut karena penyidikan dengan tersangka Lucas sudah didasarkan pada bukti yang kuat. Sedangkan tiga saksi yang diagendakan pada Kamis diperiksa untuk tersangka Lucas belum didapatkan informasi ketidakhadiran mereka.

"Kami imbau agar para tersangka dan saksi yang dipanggil dalam perkara ini agar bersikap kooperatif. Hal tersebut akan membantu proses hukum ini dan lebih menguntungkan bagi pihak tersangka ataupun saksi," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita uang sekitar 40 ribu dolar Singapura saat menggeledah mobil Lucas pada Senin (1/10) malam. KPK pada Senin (1/10) telah mengumumkan bahwa Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI) yang merupakan petinggi Lippo Grup.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

KPK pun telah menahan Lucas di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Jakarta. Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: