Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratna Pantas Menerima Itu

Ratna Pantas Menerima Itu Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tindakan kebohongan publik yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet memang pantas untuk dipertanggungjawabkan, kata seorang akademisi Universitas Bengkulu, Dr Lisa Adhrianti.

"Polisi bertindak cepat menangkap Ratna Sarumpaet, karena sudah jelas memang membuat kebohongan publik harus patut mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga penangkapan tersebut bisa memberikan efek jera kepada beliau," ujar Lisa di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Penangkapan Ratna Sarumpaet didasari oleh sebuah tindakan kebohongan publik yang mengatakan dirinya dianiaya di Bandung, Jawa Barat ketika menghadiri konferensi internasional.

Hal tersebut memicu kebencian dan keresahan masyarakat yang bisa berpotensi digunakan untuk sebuah kepentingan yang bersifat pribadi, tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Terkait kasus ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis (4/10) malam menangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Ratna ditangkap ketika dia akan pergi ke Chile untuk menghadiri undangan sebagai pembicara di "Women Playwrights Internasional".

Penangkapan ini diharapkan nantinya akan ada interogasi yang mendalam terhadap Ratna agar kasus kebohongan publik yang dilakukan bisa terungkap dengan jelas.

"Dengan penangkapan tersebut, nanti akan ada interogasi kepada Ratna untuk memperjelas maksud atau motif kebohongan yang dibuat oleh Ratna. Secara psikologis hal tersebut memiliki dua efek bagi Ratna, efek buruk yang mengakibatkan rusaknya nama baik Ratna, hilangnya waktu produktif bagi Ratna jika dia dihukum dan bisa berdampak kepada sikap jera," tutur Lisa.

Lisa juga menambahkan dalam keterangannya pada hari Kamis (4/10) bahwa tindakan berbohong itu bisa dilatarbelakangi oleh motif ingin mendapat perhatian atau kepentingan kekuasaan terhadap diri sendiri.

Dalam penagkapan ini Ratna sudah merasakan kepuasan tersendiri karena adanya perhatian yang lebih banyak oleh masyarakat atas kasusnya sehingga tidak menutup kemungkinan kepentingan tujuan akan popularitas yang dicarinya juga tercapai.

Mahasiswa puji Kepolisian Mahasiswa dari Universitas Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten Wildan Khawarizmi memuji tindakan yang telah diambil polisi, dengan menindaklanjuti kasus Ratna Sarumpaet.

"Langkah yang telah diambil oleh kepolisian sangat bagus, ini menunjukkan bahwa kepolisian tegas dalam memberantas berita hoaks tanpa memandang jabatan" ujar Wildan saat ditanya Antara Jakarta, Jumat.

Wildan juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ratna Sarumpaet atas apa yang telah ia perbuat yang berdampak pada jatuhnya nama baik Ratna sendiri.

Dia juga mengharapkan kasus ini akan cepat terselesaikan dan memberikan efek jera baik kepada Ratna maupun kepada masyarakat Indonesia lainnya untuk tidak menyebarkan berita bohong.

Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 Undang- Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: