Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Ratna, Fadli Zon Juga Dilaporkan ke MKD

Gara-Gara Ratna, Fadli Zon Juga Dilaporkan ke MKD Kredit Foto: Twitter /@Fadlizon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi secara santai pelaporan yang dilakukan beberapa elemen masyarakat terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik.

"Laporan ke MKD itu salah alamat, mereka tidak mempelajari dengan dalam karena anggota DPR itu kalau ada laporan masyarakat ya harus kita respon," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Fadli menilai dirinya tidak melanggar etik anggota DPR karena pernyataannya merespon pengaduan yang disampaikan Ratna Sarumpaet kepada dirinya.

Menurut dia, apa yang dilakukannya adalah menjalankan amanat konstitusi sehingga ketika Ratna mengaku berbohong, dirinya merasa tertipu.

"Kita yang dibohongi, itu yang harus diselidiki, sehingga tidak ada pelanggaran etika yang saya lakukan," ujarnya.

Fadli mempersilahkan Kepolisian menyelidiki kasus dugaan pernyataan bohong yang dilakukan Ratna dan mengungkap dalang dibalik kasus tersebut.

Menurut dia, pihak yang dirugikan dalam kasus Ratna tersebut adalah koalisi Prabowo-Sandiaga sehingga Kepolisian harus mengungkap kasus tersebut.

"Kami yang dirugikan, kalau mau melihat dengan teori konspirasi, lihat siapa yang dirugikan. Ketika ada pihak yang dirugikan maka ada pihak lain yang diuntungkan," katanya.

Sebelumnya, Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) dan Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Keempat anggota DPR tersebut adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera.

Keempat orang tersebut dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dengan menyebarkan informasi bohong atau hoaks tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: