Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BFI Finance Indonesia Terima Relaas PN Jakarta Pusat

BFI Finance Indonesia Terima Relaas PN Jakarta Pusat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Panggilan relaas tersebut dimaksudkan untuk pemeriksaan BFIN berkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan PT Aryaputra Teguharta (APT) sebagai pihak penggugat.

Direktur BFIN, Andrew Adiwijanto, menjelaskan bahwa BFIN menerima panggilan sidang karena pihaknya merupakan satu dari empat pihak tergugat. Tiga pihak tergugat lainnya meliputi Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Kho, dan Yan Peter Wangkar.

"PT BFI Finance Indonesia Tbk telah menerima relass panggilan sidang nomor 521/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst guna pemeriksaan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Andrew dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

 

Dalam perkara tersebut, pihak APT menuntut tiga hal. Pertama, menyatakan bahwa BFIN dan tiga tergugat lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, APT menyatakan pihaknya berhak menerima dwangsom (uang paksa) berdasarkan putusan MA dalam amar putusan PK 240. Tuntutan ketiga yang diajukan APT adalah para tergugat diminta membayar dwangsom sebesar Rp80,3 miliar.

Menanggapi surat panggilan tersebut, BFIN menyatakan bahwa perkara yang sedang berjalan tidak mempengaruhi kegiatan operasional dan kelangsungan usaha BFIN secara material. Selain itu, pihaknya melakukan pembelaan terhadap gugatan APT tentang putusan PK nomor 240. BFIN menjelaskan tentang penetapan PN Jakarta Pusat, yaitu bahwa putusan PK nomor 240 tidak dapat dilaksanakan dan hal tersebut sudah berkali-kali ditegaskan secara tertulis oleh para ketua PN Jakarta Pusat.

“Dengan tidak dapat dilaksanakannya putusan PK nomor 240 tersebut (non executable) maka secara mutatis mutandis sudah termasuk setiap dan/atau seluruh dictum di dalam amar putusan PK nomor 240 tidak dapat dilaksanakan, termasuk dictum atas uang paksa (dwangsom),” sambung Andrew.

Andrew menambahkan bahwa pihak BFIN akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak-haknya dalam perkara yang sedang berlangsung. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: