Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kamboja Penjarakan Pria Berusia 70 Tahun, Gegara Main Facebook?

Kamboja Penjarakan Pria Berusia 70 Tahun, Gegara Main Facebook? Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Kamboja memenjarakan tukang cukur berusia 70 tahun selama tujuh bulan atas pelanggaran hukum penghinaan kerajaan/ Pengadilan menyatakan Ban Samphy, 70 tahun, anggota oposisi Partai Penyelamatan Bangsa Kamboja (CNRP), yang dibubarkan, bersalah pada Kamis setelah ia berbagi unggahan Facebook tentang Raja Norodom Sihamoni pada Mei, kata putrinya, Ang Vongpheak, 45 tahun.

"Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghina raja tapi hanya akan menjalani tujuh bulan," kata Yin Srang, juru bicara pengadilan di propinsi utara, Siem Reap, kepada Reuters tanpa merinci.

Pada Februari, parlemen Kamboja dengan suara bulat menyetujui aturan melarang penghinaan terhadap kerajaan. Kelompok hak asasi menyatakan prihatin karena hukum itu, mirip dengan yang di Thailand, dapat digunakan terhadap penentang pemerintah.

Pada tahun lalu, Mahkamah Agung membubarkan CNRP atas permintaan pemerintah. Partai itu dinyatakan bersalah karena merencanakan mengambil alih kekuasaan dengan bantuan Amerika Serikat. Tuduhan tersebut dibantah partai itu.

Pada Juli, Partai Rakyat Kamboja (CPP) Perdana Menteri Hun Sen, yang berkuasa, menang pemilihan umum, yang dikatakan penentangnya cacat karena antara lain tidak ada lawan mumpuni. Ang Vongpheak menyatakan kecewa atas putusan pada Kamis itu.

"Saya tidak senang dengan keputusan pengadilan tapi saya tidak tahu apa yang bisa dilakukan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: