Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Hoax! Laporkan Kasus Korupsi di Daerahmu, KPK Janjikan Hadiah Uang

Bukan Hoax! Laporkan Kasus Korupsi di Daerahmu, KPK Janjikan Hadiah Uang Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Pekalongan -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan KPK sudah hafal terkait kasus korupsi didaerah, karena modusnya sangat mudah dibaca.

"Sebagai contoh, masalah pengadaan barang, pemenang lelang maupun mutasi jabatan. Karena itu, harus benar-benar hati-hati dalam menggunakan anggaran negara jika tidak ingin berurusan dengan hukum," kata Agus Raharjo pada acara 'Roadshow' di Kota Pekalongan, Jumat (5/10/2018).

Dia meminta peran aktif masyarakat untuk mengungkap kasus rasuah di daerah. Sebab KPK juga perlu mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup.

"Kami baru saja kembali mengungkap korupsi yang terjadi di Ambon dan Pasuruan (Jawa Timur), semoga tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK," katanya pula.

Menurut dia, sebenarnya KPK bukan hanya melakukan penindakan semata namun juga mensosialisasikan terkait antikorupsi. Bahkan anggaran terbanyak KPK adalah untuk melakukan sosialisasi dari pada penindakan.

"Yang paling berbahaya lagi adalah teman dekat dari seorang kepala daerah karena kebanyakan yang melaporkan (kasus korupsi) adalah orang-orang di sekitar kepala daerah," katanya pula.

Ia mengatakan sebanyak 7.000 laporan terkait kasus korupsi antara lain berasal dari istri wali kota, sekretaris daerah (sekda) hingga kepala Bappeda. Artinya, pelaporan biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat kepala daerah.

Agus juga menyampaikan negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melapor atas tindakan korupsi senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara. Ketentuan itu, menurutnya, diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Uang hadiah itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali. Sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat," katanya pula.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: