Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berani Coba-coba Buang Sampah Sembarangan di Bandung? Nih Hukumannya...

Berani Coba-coba Buang Sampah Sembarangan di Bandung? Nih Hukumannya... Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Bandung -

Asep Djayamulya (48), seorang pegawai PT Pos, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung akibat terciduk membuang sampah secara sembarangan ke sungai Cipamokolan, Kota Bandung pada 16 September.

Asep menjadi orang pertama yang harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Kota Bandung nomor 49 ayat 1 tahun 2005 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Suanto, menjatuhkan pidana denda Rp500 ribu dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua hari. Ia terbukti bersalah telah membuang sembilan karung sampah ke Sungai Cipamokolan.

"Mengadili, menyatakan Asep Djayamulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat umum, menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua hari," ujar Suanto, Jumat (5/10/2018).

Asep yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir PT Pos mengakui perbuatannya. Usai persidangan, sampah yang ia buang berasal dari limbah rumah tangganya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: