Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Penjelasan Bu Risma Soal Gaji ke-13 yang Lama Cair

Begini Penjelasan Bu Risma Soal Gaji ke-13 yang Lama Cair Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan gaji ke-13 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Surabaya belum bisa dicairkan karena pendapatan daerah belum tercapai akibat insiden bom teroris beberapa bulan lalu.

"Secara prinsip saya tidak ada masalah, ini karena kejadian teroris waktu itu, sehingga tidak tercapai pendapatan daerah," kata Risma saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Risma mengaku tidak ingin mengambil risiko, jika dalam waktu dekat mencairkan gaji PNS ke-13. Apalagi jika dikaitkan dengan tanggung jawabnya terhadap sejumlah kontrak dengan pihak ketiga yakni rekanan pelaksana.

"Nanti kalau saya kasihkan terus tidak bisa bayar kontrak rekanan terus bagaimana. Makanya kita lihat kondisi PAK (perubahan anggaran keuangan). Kalau memang ada uang ya kita bayar. Kita sudah ada ikatan dengan pihak ketiga terus kalau tidak bayar, terus yang menanggung siapa. Apa saya yang membayar gaji ke-13," katanya.

Pihaknya bukan tidak bersedia mencairkan gaji ke-13, tetapi anggaran yang akan digunakan memang belum ada. Untuk itu Risma tetap belum bisa menjajikan kapan bisa mencairkan.

"Jadi bukan tidak cair, tapi uangnya tidak ada. Pendapatan belum tercapai, sampai akhir bulan kemarin, itu mestinya 72 persen. Tiap hari saya menerima laporan, jadi kapannya ya tidak tahu," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mendesak Pemkot Surabaya agar segera mencairkan gaji PNS ke-13, dengan alasan payung hukumnya sudah jelas sehingga tidak ada lagi yang dipersoalkan dan dikhawatirkan.

Armuji mengaku heran Pemkot Surabaya masih terkesan alot mencairkan hak para PNS. Padahal, jika tidak dicairkan justru bisa dianggap melanggar peraturan pemerintah dan telah menjadi keputusan rapat paripurna DPRD Surabaya.

"Ini menjadi tanda tanya kita, apakah memang pemkot tidak mau mencairkan. Jika benar, maka bisa dianggap melanggar peraturan pemerintah. Harusnya pemkot bisa belajar dari daerah-daerah lain yang sudah mencairkan, karena hanya Surabaya yang belum," katanya. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: