Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legislator: RUU Ekonomi Kreatif Soroti Akses Permodalan

Legislator: RUU Ekonomi Kreatif Soroti Akses Permodalan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif bakal menyoroti fasilitas permodalan untuk membantu pelaku usaha mengembangkan ekonomi kreatif.

"Ekonomi kreatif itu bisa maju kalau pemerintah ikut memberikan fasilitas tentang permodalan," katanya dalam rilis di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Menurut dia, sudah seharusnya guna mengembangkan ekonomi kreatif juga dapat dibuat semacam skema permodalan yang memudahkan bagi pelaku ekonomi kreatif, misalnya pinjaman tanpa agunan atau dengan suku bunga rendah.

Politisi Demokrat itu juga berharap dengan RUU, yang sedang digodok DPR itu, pemerintah dapat membantu pemasaran produk ekonomi kreatif lokal termasuk mengekspor ke luar negeri.

Untuk itu, ujar dia, Badan Ekonomi Kreatif perlu memberikan pembinaan dan pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif agar menghasilkan produk yang bermutu dan berdaya saing secara internasional.

"Pemerintah harus memfasilitasi permodalan, pemasaran, pembinaan dan pelatihan mengenai kualitas. Kalau itu bisa, saya yakin bisa menjadi penggerak ekonomi kecil," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR dari Farksi Partai Nasdem Titik Prasetyowati Verdi menyatakan RUU Ekonomi Kreatif merupakan payung hukum bagi pemerintah, perbankan, dan lembaga pembiayaan agar dapat mengucurkan permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih menyatakan RUU tersebut juga akan melindungi hak kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif.

Politisi PKS itu juga menekankan pentingnya pembentukan dan pembinaan SDM ekonomi kreatif dengan revitalisasi pendidikan.

Sebelumnya, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menyatakan deregulasi yang tepat terhadap beragam subsektor ekonomi kreatif dapat melesatkan pengembangan ekonomi kreatif.

"Kebanyakan tantangan yang membatasi ekonomi kreatif adalah regulasi," katanya.

Triawan mencontohkan ketika film yang awalnya masuk dalam daftar negatif investasi, tetapi dideregulasi sehingga dikeluarkan dari daftar tersebut, hasilnya industri film nasional berkembang pesat.

Menurut dia, langkah deregulasi yang dilakukan pemerintah ke depannya juga akan mengembangkan ekosistem untuk merawat iklim ekonomi kreatif yang kondusif.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: