Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Bikin 'Geli'

Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Bikin 'Geli' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tidak berselam beberapa saat setelah Komunitas Pengacara Prabowo-Sandiaga (KPPS) melaporkan pengacara Farhat Abbas. Juru bicara timse Jokowi-Ma'ruf itu juga kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Presidium Gerakan Pengacara Nusantara (GP Nusantara).

Ketua GP Nusantara, Muhammad Akhiri, mengatakan pihaknya melaporkan Farhat atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui postingan di sosial media yaitu akun Instagram @farhatabbastv226.

“Postingan tersebut secara garis besar siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk negera dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Menurutnya, adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 a UU ITE Tahun 2016.
Salah satu pelapor, Mendy Uthama, menambahkan pihaknya baru melaporkan hari ini lantaran baru melihat postingan Farhat pada pagi hari. Meski pernyataan kontroversial itu telah beberapa waktu lalu diungkapkan Farhat.

“Memang tadi pagi (saya melihat postingan). Sebetulnya ini memang sudah lama, tapi kebetulan saya kan yang mengalaminya, yang melaporkan, tadi pagi saya baru melihat,” katanya.

Beberapa bukti diserahkan mereka kepada polisi. Mulai dari screenshoot dari akun Instagram @farhatabbastv226 dan beberapa video dari akun yang sama. Laporan dari GP Nusantara diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/5382/X/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS.

Sebelumnya, beberapa anggota dari Komunitas Pengacara Prabowo-Sandi (KPPS) juga melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Farhat atas tuduhan membuat kegaduhan publik dan ujaran kebencian karena beberapa pernyataan yang dibuatnya.

“Kami melaporkan ke PMJ saudara Farhat Abbas atas dugaan (pelanggaran) Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan permusahan antar kelompok. Pasal yang kedua (yang dilanggar) itu Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang keonaran,” terangnya.

Polda Metro Jaya menerima laporan KPPS dengan nomor Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5378/X/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: