Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Jenguk Ratna Sarumpaet? Lihat Jadwalnya

Mau Jenguk Ratna Sarumpaet? Lihat Jadwalnya Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kini sudah memperbolehkan pihak keluarga dan kerabat Ratna Sarumpaet untuk menjenguknya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Kabdi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini kerabat dan keluarga Ratna, sudah dapat menjenguknya di rutan Polda Metro Jaya, setiap hari Senih dan Kamis.

"Sudah boleh jenguk. Jadwal besuk setiap hari Senin dan Kamis," ujarnya di Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Ia menambahkan, untuk jam besuk sendiri sudah ditetapkan yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Karena itu, ia juga meminta kepada pihak keluarga maupun kerabat yang hendak menjenguk Ratna mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Jam besuk mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB," imbuhnya.

Menurutnya, siang tadi dua anak laki-laki Ratna Sarumpaet, yakni Muhammad Iqbal Alhany dan Ibrahim Alhany, mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk bertemu dengan sang ibu. Namun pertemuan tersebut tidak dapat terwujud.

“Belum bisa (bertemu). Harus ada keterangan pernyataan dari penyidik,” katanya.

Ia menjelaskan pertemuan itu juga di luar jadwal, sehingga membuat pihak kepolisian tidak mengizinkan. Akhirnya Iqbal dan Ibrahim hanya menitipkan beberapa barang kepada penjaga untuk diberikan kepada ibunya.

Adapun barang yang dititipkan berupa makanan untuk diet dan makanan kesukaan Ratna Sarumpaet. Rencananya, mereka akan kembali menemui ibunya di Polda Metro Jaya pada Senin (8/10). Mereka juga berkeinginan untuk mengajak Atiqah Hasiholan dalam kunjungan tersebut.

Diketahui, Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: