Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GDYR Setujui Pengunduran Diri Marco Hermanus Vlasman

GDYR Setujui Pengunduran Diri Marco Hermanus Vlasman Kredit Foto: Goodyear
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) pada Kamis (4/10/2018) membahas perubahan susunan direksi yang berkaitan dengan permohonan pengunduran diri Direktur GDYR, Marco Hermanus Vlasman. Dalam RUPSLB yang berlangsung selama 26 menit tersebut, permohonan pengunduran diri Marco telah disetujui oleh peserta rapat. 

Corporate Secretary and Legal Manager GDYR, Deassy Aryanti, menjelaskan bahwa dilaksanakannya RUPSLB tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengunduran diri yang diajukan oleh Direktur GDYR, Marco Hermanus Vlasman, pada Rabu (4/07/2018) lalu. Adapun putusan pertama yang diambil dalam RUPSLB tersebut, yaitu menyetujui pengunduran diri Direktur GDYR, Marco Hermanus Vlasman, yang efektif dimulai pada Selasa (2/10/2018) lalu. Guna mengisi kekosongan jabatan direktur, dalam RUPSLB tersebut diputuskan satu nama sebagai direktur pengganti Marco dan satu nama lainnya sebagai direktur yang baru.

“Mengangkat Bapak Vikash Mahendra Pillay sebagai direktur perseroan, menggantikan Bapak Marco Hermanus Vlasman dan Bapak Randeep Singh Kanwar sebagai direktur perseroan yang baru,” tulis Deassy dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPSLB tersebut, susunan direksi dalam GDYR sampai dengan pelaksanaan rapat pemegang saham tahunan pada tahun 2019 meliputi Presiden Direktur yang dijabat oleh Loi Siew Kee, Direktur yang dijabat oleh Vikash Mahendra Pillay dan Randeep Singh Kanwar, serta Direktur Independen yang dijabat oleh Budiman Husin.

Putusan lainnya yang diambil dalam RUPSLB tersebut adalah pemberian kuasa kepada direksi perusahaan untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan susunan direksi GDYR. Salah satu tindakan yang dimaksud, yaitu menginformasikan perubahan susunan direksi GDYR kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: