Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Ikut Polisikan Ratna Sarumpaet, Telat Enggak ya?

Gerindra Ikut Polisikan Ratna Sarumpaet, Telat Enggak ya? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Gerindra ikut mempolisikan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Sebab partai tersebut merasa dirugikan atas kebohongan yang disampaikan mantan juru kampanye nasional Prabowo-Sandiaga Uno.

Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufiqurrahman, mengatakan pelaporan terhadap Ratna Sarumpaet yang kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya merupakan bentuk penegakan hukum. Karena pihaknya sangat dirugikan atas peristiwa itu.

"Saya mewakili Gerindra untuk melaporkan Ratna Sarumpaet. Kenapa dirugikan? Karena Pak Prabowo ketua umum kami," ujarnya di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Ia menegaskan, pelaporan itu tetap dibuat untuk mempertegas tidak ada kaitan antara hoax penganiayaan dengan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ini perlu diluruskan bahwa kesalahan, sebenarnya tidak ada kaitan Pak Prabowo maupun Prabowo-Sandi. Sebagai dilontarkan beberapa pihak, ini dinyatakan konspirasi, dari tim terhadap lawan politik," jelasnya.

Ia juga menanggapi soal anggapan Gerindra 'cuci tangan' di kasus hoax tersebut. Justru ingin anggapan tersebut terbantahkan dengan adanya proses penyelidikan yang dilakukan polisi.

"Upaya cuci tangan yang asumsi muncul di masyarakat akan terbantahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Diketahui, laporan Taufiq teregister dengan nomor LP TBL/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 6 Oktober 2018. Dengan terlapor ialah Ratna Sarumpaet. Adapun perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan/atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: