Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BTPN Setujui Pengunduran Diri Djemi Suhenda

BTPN Setujui Pengunduran Diri Djemi Suhenda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) guna membahas permohonan pengunduran diri Wakil Direktur Utama BTPN, Djemi Suhenda. Rapat yang diselenggarakan pada Jumat (5/10/2018) tersebut memutuskan untuk menyetujui permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Djemi Suhenda.

Direktur BTPN, Anika Faisal, menginformasikan bahwa pengunduran diri Djemi Suhenda dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Utama BTPN telah disetujui dan efektif berlaku sejak penandatanganan surat keputusan.

“Bahwa pengunduran diri Wakil Direktur Utama perseroan, yaitu Djemi Suhenda telah disetujui dan diterima dengan baik dalam rapat umum pemegang saham luar biasa terhitung sejak tanggal 5/10/2018,” kata Anika dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Meskipun demikian, dalam RUPSLB tersebut dinyatakan bahwa pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan pengurusan yang dijalankan Djemi Suhenda akan dilakukan pada rapat umum pemegang saham tahunan di tahun 2019 mendatang.

Menindaklanjuti persetujuan pengunduran diri Djemi Suhenda, pihak BTPN telah menetapkan satu anggotanya sebagai pengganti Djemi Suhenda. Adapun yang akan menggantikan Djemi di posisi Wakil Direktur Utama, yaitu Ongki Wanadjati Dana.

Dengan begitu, susunan anggota direksi BTPN saat ini terdiri atas Direktur Utama yang dijabat oleh Jerry Ng, Wakil Direktur Utama yang dijabat oleh Ongki Wanadjati Dana, Direktur Kepatuhan yang dijabat oleh Anika Faisal, serta Direktur yang dijabat oleh Kharim Indra Gupta Siregar dan Arief Harris Tandjung.

Sementara untuk jajaran dewan komisaris BTPN terdiri atas Komisaris Utama yang dijabat oleh Mari Elka Pangestu dan anggota komisaris yang meliputi Irwan Mahjudin Habsjah, Arief Tarunakarya Surowidjojo, Chow Ying Hoong, serta Shinichi Nakamura.

Adapun perubahan jajaran pengurus BTPN yang telah disetujui selanjutnya akan diberikan kuasa kepada direksi untuk menginformasikan hal tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: