Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Aceh Nonaktif 'Diberondong' Tersangka Korupsi

Gubernur Aceh Nonaktif 'Diberondong' Tersangka Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ibarat peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf yang kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dengan disangkakan menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup guna meningkatkan status dua orang lagi sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut, yakni IY (Irwandi Yusuf) dan IA (Izil Azhar).

"Ada dua orang tersangka yakni IY dan IA," ujarnya di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Izil Azhar disebut Febri sebagai salah satu orang kepercayaan Irwandi. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irwandi dan Izil diduga menerima gratifikasi Rp32 miliar dari proyek itu. Hingga saat ini, KPK telah menyita Rp4,3 miliar dari Irwandi.

"Total dugaan gratifikasi sekitar Rp32 miliar," katanya.

Sekadar diketahui, perkara tersebut berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp793 miliar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Sedangkan Irwandi sebelumnya lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Juga diduga menerima duit suap Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi.

Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: