Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Proyek Dermaga Sabang

Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Proyek Dermaga Sabang Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 2011. Dua tersangka itu ialah Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY) dan Izil Azhar (IA) dari unsur swasta atau orang kepercayaan Irwandi Yusuf.

"Tersangka IY selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama-sama dengan IA, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Gubernur Aceh dari pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Febri menyatakan total dugaan gratifikasi yang diterima dan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012, yaitu sekitar Rp32 miliar.

"IY diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratiflkasi KPK," ungkap Febri.

Sejumlah bukti yang telah didapatkan KPK terkait dugaan penerimaan gratiflkasi tersebut antara lain keterangan saksi-saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Irwandi selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 bersama-sama Izil. Selanjutnya, keterangan ahli, rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, dan bukti elektronik serta fakta persidangan dalam perkara dengan terdakwa nama Ruslan Abdul Gani yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Di sana, disebutkan diduga IY pada tahun 2011 menerima sekurangnya Rp14 miliar," ucap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: