Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Evakuasi Korban Gempa-Tsunami Sulteng Dihentikan 11 Oktober 2018, Loh Kok Bisa?

Evakuasi Korban Gempa-Tsunami Sulteng Dihentikan 11 Oktober 2018, Loh Kok Bisa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan proses evakuasi korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng) bakalĀ  dihentikan pada 11 Oktober 2018 mendatang.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan penghentian evakuasi itu dikarenakan banyak hal, yang apabila diteruskan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat setempat.

"Karena kondisinya yang saya sampaikan, jenazah sudah melebur, tidak dikenali, dan berpotensi penyakit apabila ditemukan dapat menimbulkan penyakit," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Oleh karena itu, tambah Sutopo, evakuasi korban yang tertimbun oleh lumpur di Petobo, Jono Oge, dan amblesan di Balaroa akan dihentikan pada 11 Oktober 2018.

"Pada 11 Oktober 2018, evakuasi korban dihentikan," katanya.

Penghentian proses evakuasi itu dihentikan bersamaan dengan selesainya tahap pertama masa tanggap darurat. Namun masa tanggap darurat itu, menurut Sutopo, akan dibahas lagi pada 10 Oktober 2018.

"Akan dibahas pada 10 Oktober 2018, akan diperpanjang atau tidak. Tapi, melihat medan yang ada, kemungkinan diperpanjang," jelasnya.

Sebelumnya, Sutopo menyampaikan saat ini total ada 2.010 korban jiwa akibat bencana itu. Perincian 2.010 korban meninggal itu terdiri atas 1.601 korban jiwa di Palu, 171 korban di Donggala, 222 korban di Sigi, 15 korban di Parigi Moutong, dan 1 orang di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

"Pemakaman massal 934 jenazah dan pemakaman keluarga 1.076 jenazah," imbuhnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: