Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Laporannya, Eggi Sudjana Laporkan Polisi ke Propam

Tolak Laporannya, Eggi Sudjana Laporkan Polisi ke Propam Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Eggi Sudjana melaporkan beberapa polisi yang menolak laporannya terhadap Farhat Abbas atas dugaan pencemaran nama baik ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Saya datang ke sini karena laporan saya kemarin di Bareskrim Mabes Polri lewat pengacara saya ditolak," ujar Eggi Sudjana didampingi kuasa hukumnya di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Aktivis 212 itu menyebut dua polisi yang menolak laporan yang disampaikan pengacaranya pada Senin (8/10) berlaku tidak adil sehingga merugikan pihaknya.

Untuk itu, ia melaporkan dua polisi dengan dugaan melanggar Pasal 102 ayat 1 KUHAP yang seharusnya mengedepankan peradilan yang adil.

Polisi, kata dia, harus menjalankan Tribata, yakni melayani, mengayomi dan melindungi rakyat serta netral.

"Penyidik harus independen, tidak boleh penyidik diintervensi, netralitas sama dengan TNI. Tidak boleh polisi terkesan sudah berpihak," ucap Eggi.

Ia berharap pimpinan Diivisi Propam Polri mengawasi dan memeriksa terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh polisi-polisi tersebut.

Eggi Sudjana melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (8/10), tetapi ditolak dengan alasan menunggu proses hukum laporan polisi Farhat Abbas selesai.

Pihaknya melaporkan Farhat karena diduga telah memfitnah Eggi Sudjana dengan menuding adanya konspirasi oleh 17 orang yang dilaporkannya terkait berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: