Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasang Iklan Kampanye, Baca Ini Dulu

Pasang Iklan Kampanye, Baca Ini Dulu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memasuki masa kampanye, seluruh partai politik diberi waktu 21 hari untuk melakukan iklan kampanye di pelbagai media. Namun harus mengikuti aturan terkait hal itu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan aturan iklan telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye, dimana materi iklan kampanye tersebut berisi visi, misi, dan program peserta pemilu. Sehingga nantinya materi iklan dapat dimuat berupa tulisan, gambar, hingga suara.

Selain itu, KPU membatasi banyak dan durasi iklan kampanye tersebut. Bahkan peserta pemilu juga dilarang memasang iklan kampanye dalam bentuk berita. Iklan itu, baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2019.

"Jadi mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Adapun bunyi pasal yang mengatur iklan kampanye di media massa,:

Pasal 37

(2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

(3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak:

a. 8 (delapan) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari
untuk iklan di televisi;
b. 4 (empat) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio;
c. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak;
d. 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan
e. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.

(5) Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: