Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bakal Lelang Barang Mantan Bupati Subang, Siapa Berminat?

KPK Bakal Lelang Barang Mantan Bupati Subang, Siapa Berminat? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara dalam perkara atas nama mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

"KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Ojang Sohandi merupakan terpidana perkara suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang pada tahun 2014.

Adapun barang yang dilelang itu berupa sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4028 seluas 135 meter persegi yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beserta bangunan di atasnya dengan harga limit Rp1.686.138.000,00 dan uang jaminan Rp400 juta.

"Penawaran lelang diajukan melalui https://lelangdjkn.kemenkeu.go.id pada 2 November 2018. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet atau 'e-auction' dengan metode 'open bidding'," katanya.

Sebelumnya, KPK juga akan melelang barang rampasan negara dalam perkara Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono pada hari Rabu (10/10).

"KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang dengan metode "e-Auction Open Bidding" menggunakan aplikasi lelang terhadap barang-barang rampasan dalam perkara Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono pada hari Rabu (10/10)," kata Febri di Jakarta, Senin (8/10).

Terdapat 20 barang rampasan yang akan dilelang dengan jenis giwang, cincin, dan gelang emas dengan hiasan berlian dan mutiara, jam tangan serta mobil.

Ahmad Fathanah merupakan terpidana pekara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

Heru Sulaksono adalah terpidana perkara korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, pada tahun anggaran 2006 s.d. 2011.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: