Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Apartemen Daerah Bekasi

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Apartemen Daerah Bekasi Kredit Foto: Theguardian.com
Warta Ekonomi, Bekasi -

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat mengungkap jaringan prostitusi online berkedok penyewaan Apartemen Centerpoint di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

"Ada tiga pria yang menjadi tersangka penyedia prostitusi online yang tertangkap usai melakukan operasi pada Sabtu (6/10)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih, di Bekasi, Selasa.

Dia mengatakan, ketiga pria yang ditetapkan menjadi tersangka bernama Mustakim, Saputra, dan Jenio yang sudah tujuh bulan terakhir berprofesi memfasilitasi tamu.

Dalam operasi itu, pihaknya juga mengamankan 21 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial dari sejumlah kamar di apartemen tersebut.

"Kami masih cari mucikarinya karena menurut pengakuan 21 wanita itu, mereka korban dari mami (mucikari). Kita sedang kejar," kata Jairus.

Ia menjelaskan, untuk ketiga pria yang ditangkap, ada yang berperan sebagai pencari pelanggan melalui akun media sosial, penyedia kamar hingga yang melakukan transaksi.

"Tersangka menyewa unit-unit di apartemen tersebut. Cara mereka membuka akun bio atau open BO, mulai akun twitter, WhatsApp atau WA Chatting," katanya pula.

Menurut keterangan tersangka, kata Jairus, transaksi dan pertemuan dilakukan di area kolam renang atau lobi apartemen.

"Saat ketemu dan begitu deal, pelanggan naik ke kamar apartemen yang disiapkan dengan diantar ketiga tersangka. Di sana sudah ada perempuannya," katanya lagi.

Tarif yang ditawarkan tersangka bervariasi mulai dari Rp500.000 sampai Rp800.000 tergantung lamanya interaksi.

"Jadi dari uang itu, Rp300.000 buat bayar kamar, Rp100.000 buat tersangka, sisanya buat PSK itu," kata dia pula.

Dari tangan ketiga tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi Rp4,5 juta, ponsel dan beberapa alat kontrasepsi.

Ketiga tersangka itu dijerat tindak pidana kejahatan terhadap norma kesopanan dengan dikenakan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: