Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Sebut Keterangan Adik Zulhas Tak Sinkron

KPK Sebut Keterangan Adik Zulhas Tak Sinkron Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dinilai tidak sinkron dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Pemeriksaan terhadap ZH, penyidik mendalami beberapa keterangannya yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, yaitu terkait perolehan dan kepemilikan aset," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2018).

"Ada beberapa poin yang kami didalami dan perlu disinkronkan karena KPK tidak bisa hanya bergantung pada satu keterangan saja. Jadi, ketika KPK mendapatkan satu bukti dan keterangan saksi yang lain maka itu perlu dikonfirmasi kembali apalagi kalau ada kontradiksi keterangan di sini dengan keterangan ZH," ucap Febri.

Selain Zainudin, KPK pada Selasa juga memeriksa Komisaris PT 9 Naga Mas Yoga Swara yang juga kakak dari tersangka Gilang Ramadhan sebagai saksi untuk tersangka Zainudin Hasan yang juga adik kandung Ketua Umum PAN dan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

"Pemeriksaan terhadap saksi Yoga untuk tersangka ZH, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang dikerjakannya bersama tersangka GR. Saksi Yoga ini merupakan kakak dari tersangka GR," kata Febri.

Untuk tersangka Gilang, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap yang bersangkutan. Sidang terhadap Gilang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga uap terkait "fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: