Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP Sudah Diteken Presiden, Lapor Ada Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp200 Juta Lho!

PP Sudah Diteken Presiden, Lapor Ada Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp200 Juta Lho! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

"KPK sebenarnya terlibat sejak awal, terkait dengan revisi peraturan pemerintah untuk pemberian penghargaan kepada pelapor kasus korupsi. Meskipun apa hasil akhir yang ditandatangani tentu perlu kami baca lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Adapun PP tersebut tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan harus menurut kami diberikan penghargaan yang patut, patut dalam artian jumlah dan juga cara, sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi," ujar Febri.

Menurut Febri, ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja pengawasan di sekitar di lingkungan pelapor tersebut itu akan lebih maksimal nantinya.

"Namun tentu kami perlu baca secara lebih rinci kalau memang hari ini sudah ditandatangani. Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Febri.

Pada pasal 17 dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 itu menyebutkan pertama bahwa dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 persen dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Kedua, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta. Ketiga, dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 persen dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Keempat, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: