Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Data Ulang Pemilih di Sulteng, Berkurang?

KPU Data Ulang Pemilih di Sulteng, Berkurang? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palu -

Gempa dan tsunami yang menghantam sejumlah daerah di Sulawesi Tengah rupanya mempengaruhi pelaksanaan Pemilu 2019. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bakal melakukan pendataan ulang.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Lawir Lamaming, mengatakan bencana yang menelan lebih dari dua ribu jiwa itu berdampak pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 secara nasional. Sehingga berdampak ke para penyelengara Pemilu, khususnya sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan.

"Untuk peserta pemilu, berpengaruh pada dafar calon tetap (DCT), baik DPRD kota/kabupaten maupun DPRD Provinsi Sulteng, mungkin ada yang meninggal atau luka, pastinya akan dilakukan pendataan kembali," jelasnya di Palu, Rabu (10/10/2018).

Terkait dengan pemilih, menurut Tanwir, akan memengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) hingga DPT hasil perbaikan (DPTHP) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

"Akibat bencana itu, ikut memberikan pengaruh pada tahapan Pemilu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), hingga akumulasi logistik secara nasional," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sulteng telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 1.901.556 orang yang tersebar di 13 kabupaten dan kota. Selanjutnya, pada tanggal 16 September 2018, KPU Provinsi Sulteng menetapkan kembali DPTHP Pemilu 2019 sebanyak 1.886.810 orang yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

"Ada pengurangan jumlah pemilih, di antaranya karena data ganda dan meninggal dunia," katanya.

Secara nasional, DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU pada tanggal 5 September 2018 terdapat 187.781.884 pemilih yang terdaftar dengan perincian185 juta jiwa di dalam negeri, sekitar 2.000.000 orang di luar negeri. Sementara itu, proses perbaikan DTPHP Pemilu 2019 telah disepakati untuk diperpanjang hingga 60 hari sejak rapat pleno pada Minggu (16/9) atau pada tanggal 9 Oktober 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: