Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow, Lapor Dugaan Korupsi Bisa Dapat 1%? Coba Aja.

Wow, Lapor Dugaan Korupsi Bisa Dapat 1%? Coba Aja. Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu yang diatur, masyarakat bisa mendapat dua permil atau 0,2 persen dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara dengan batas maksimal Rp 200 juta.

Ketua KPK, Agus Raharjo, mengatakan nominal yang diberikan sepertinya masih kurang besar. Sebab angka dua per mil sama dengan aturan sebelumnya di PP Nomor 71 tahun 2000. karena itu, dalam rapat dengan pemerintah sebelum PP itu terbit, pihaknya mengusulkan besaran hadiah untuk pelapor korupsi 1 persen dari nilai kerugian negara. 

"Usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima ya itu lebih besar dari itu. Satu persen paling tidak karena dengan satu persen itu lebih menarik," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya,dengan hadiah yang jauh lebih besar, akan menarik banyak pihak untuk melaporkan kasus-kasus korupsi. Sehingga, akan semakin banyak kasus korupsi yang terungkap ke publik.

"Kalau hadiahnya satu persen (dari nilai kerugian) kan menarik," imbuhnya.

Ia menambahkan, PP yang lebih lama justru lebih menarik bagi masyarakat untuk melapor karena tidak ada batas maksimal hadiah. Namun ternyata usulan hadiah yang lebih besar itu ditolak pemerintah karena kekhawatiran dana yang akan dikeluarkan terlalu besar. Padahal lanjut Agus, hadiah untuk pelapor korupsi itu sudah termasuk dalam potongan kerugian negara setelah amar putusan berstatus hukum tetap (inkrah).

"Sebetulnya pemerintah juga gak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," jelasnya.

Untuk itu, KPK akan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi untuk membuka kemungkinan PP No 43 Tahun 2018 direvisi kembali.

"Kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," kata Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: