Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Duit Korup Masuk ke Kantong Kapolri?

Ada Duit Korup Masuk ke Kantong Kapolri? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus suap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, dan anak buahnya, Ng Fenny, terhadap hakim MK, Patrialis Akbar, sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, Basuki Hariman tetap menjadi sorotan lantaran diduga ada pemberian uang darinya kepada sejumlah pihak lain.

Hal tersebut mencuat dalam laporan investigasi yang dilakukan oleh Indoleaks. Sebab dalam laporan itu, disebutkan ada buku catatan keuangan bersampul merah yang diduga memuat aliran dana dana dari Basuki kepada sejumlah orang. Salah satu nama yang disebut-sebut tercantum di dalamnya adalah mantan Kapolda Metro Jaya yang saat ini menjabat Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, turut angkat bicara mengenai hal itu. Menurutnya, tidak ada keterangan dari Basuki Hariman dan Ng Fenny yang menyebutkan mengenai dugaan aliran uang tersebut.

"Jadi dari keterangan, enggak ada," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Agus menyebut bahwa untuk memverifikasi suatu aliran dana, perlu setidaknya beberapa bukti yang saling mendukung. Ia mencontohkan kasus eks Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang menyebut sejumlah nama yang menerima uang terkait kasus korupsi. Hal tersebut termuat dalam catatan dari anak buah Nazaruddin, Yuliasnis.

Meski Nazaruddin menyebut nama, namun lembaga antirasuah itu menyebut pembuktian aliran dana tersebut sulit, karena tidak didukung bukti lain yang berkesesuaian.

"Itu kan pembuktiannya susah. Begitu orangnya (yang dituding) ngomong, 'saya enggak nerima', tidak ada bukti yang lain, apa yang mau kami pakai," jelasnya.

Masih dalam laporan Indoleaks, disebutkan bahwa buku catatan bersampul merah itu kemudian diduga dirusak oleh dua orang penyidik KPK yang saat ini sudah kembali ke Mabes Polri. Kedua orang tersebut ialah AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun.

Terkait hal tersebut, Agus menyebut bahwa kedua orang tersebut sudah diperiksa oleh Pengawas Internal KPK. Namun di tengah proses pemeriksaan, ada permintaan dari Polri untuk menarik kedua orang tersebut.

"Kami belum memberikan saksi yang semestinya karena memang belum ketemu (buktinya). Waktu itu kalau enggak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yang bersangkutan ditarik kembali," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: