Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif PPh UMKM 0,5% Geliatkan Sektor Usaha Formal

Tarif PPh UMKM 0,5% Geliatkan Sektor Usaha Formal Kredit Foto: Yosi Winosa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Diberlakukannya relaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) atau omzet maksimal Rp4,8 miliar, dari 1 persen menjadi 0,5 persen yang mulai efektif sejak 1 Agustus lalu dinilai meningkatkan jumlah pengusaha UKM yang masuk ke sektor formal.

Herkulanus Bambang Suprasto, ketua program magister akuntansi FEB Universitas Udayana, memandang strategis dan pentingnya pajak, apalagi pemerintah begitu agresif meningkatkan kepatuhan pajak UKM terutama dengan penurunan tarif pajak UKM menjadi 0,5 persen. Imbas positifnya, jumlah pelaku UKM formal (terdaftar memiliki ijin usaha) yang melaporkan SPT PPh badannya bertambah hingga 183.000 SPT sejak beleid tersebut bergulir.

"Hanya saja, pembukuan sebagai konsekuensi bagi pemanfaatan tarif ukm masih dianggap memberatkan bagi pengusaha UKM," kata dia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Bambang mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan UKM terutama dengan inovasi inovasi yang berani hanya saja perlu ditambahkan inovasi berikutnya terkait pembukuan sehingga diharapkan peran serta UKM dalam perpajakan nasional terutama peningkatan penerimaan pajak.

"Relaksasi tarif pajak ini akan mempermudah pelaku UKM untukĀ  masuk ke sektor formal lantaran salah satu isu bagi pelaku UKM selama ini adalah sektor keuangan. Dengan memberikan pajak tarif yang terjangkau, dan sifatnya final akan membantu mereka dari angle keuangannya karena dengan demikian mereka tidak perlu membuat pembukan yang lebih lengkap.

"Cukup dengan mencatatkan omsetnya saja kemudian membayar tarif 0,5 persen. Dengan berkurangnya pajak yang dibayar, juga diharapkan bisa mengoffset isu peningkatan kapasitas bahan bak," tambahnya.

"Sudah barang tentu hal ini menjadi perhatian kalangan akademis dan pelaku usaha, selain menunggu reformasi perpajakan dan kelembagaannya melalui rancangan UU KUP yang saat ini masih menggantung di DPR " tambah dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: