Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden PKS Bakal Diperiksa Polisi, Kasus?

Presiden PKS Bakal Diperiksa Polisi, Kasus? Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah beberapa waktu lalu sempat melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Karena itu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Presiden PKS, Sohibul Iman.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman atas laporan Fahri Hamzah.

"Insya Allah kita akan undang yang bersangkutan. Saya belum tahu kapan tapi kayaknya minggu ini akan kita coba panggil," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. Menurut Adi, Sohibul masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Masih saksi," singkatnya.

Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3/2018) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Fahri sempat mencabut laporannya terhadap Sohibul. Namun kembali mendatangi Polda Metro untuk meminta polisi melanjutkan penyelidikan terhadap laporannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: