Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OECD Beri Sejumlah Rekomendasi Pengembangan UKM Indonesia

OECD Beri Sejumlah Rekomendasi Pengembangan UKM Indonesia Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Organization of Economic Cooperation Development (OECD) memberikan sejumlah rekomendasi bagi Pemerintah Indonesia dalam pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Saat peluncuran OECD-Indonesia Policy Review on SME and Entrepreneurship Review 2018 di Sofitel Hotel Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018), dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-WBG Bali 2018, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, rekomendasi dari OECD sangat bermanfaat bagi Pemerintah Indonesia terutama dalam soal KUR, meningkatkan ekspor produk UKM, dan kewirausahaan.

"Beberapa poin penting rekomendasi OECD bagi Pemerintah Indonesia sesuai dengan hasil review kebijakan, antara lain menyusun database UKM Indonesia dengan menggunakan kriteria tenaga kerja sebagai basis identifikasi UKM agar data UKM dapat disandingkan dengan negara-negara lain, khususnya negara anggota OECD," ujarnya dalam rilis yang diterima Warta Ekonomi.

Meliadi mengakui Indonesia belum memiliki strategi nasional UKM yang memuat tujuan, sasaran, dan langkah-langkah program serta pengaturan mengenai pembagian tanggung jawab dan tugas kementerian/lembaga dalam pengembangan UKM, sehingga sebagaimana rekomendasi OECD, hal itu mendesak untuk disusun.

"Selain juga rekomendasi untuk melakukan integrasi dan penggabungan antarprogram-program UKM yang serupa dalam rangka penyederhanaan kebijakan. Misalnya penggabungan sejumlah sistem layanan BDS dengan sistem PLUT," katanya.

Rekomendasi OECD lain adalah meningkatkan dukungan dalam pengembangan produktivitas UKM (contohnya pengembangan inovasi, internasionalisasi, dan pelatihan manajerial serta tenaga kerja) melalui peningkatan belanja pemerintah terkait peningkatan produktivitas UKM.

Selain itu, meningkatan optimalisasi program KUR dengan sasaran, khususnya bagi first-time borrowers atau pelaku UKM di daerah tertinggal, maupun UKM di sektor yang sulit mendapatkan akses pembiayaan.

Rekomendasi berikutnya, melakukan monitoring terhadap pinjaman kredit UKM yang dilakukan melalui bank maupun lembaga keuangan lain untuk menghindari risiko Non-Performing Loan (NPL) serta penurunan daya saing di sektor perbankan.

OECD pun merekomendasikan agar dilakukan kerja sama antara lembaga inkubator bisnis dengan sektor swasta, lembaga BDS, perguruan tinggi, lembaga riset maupun lembaga keuangan, dan menyusun kebijakan untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital bagi UKM selain e-commerce, terutama dalam penggunaan program software yang mendukung profesionalisme dan kinerja UKM.

Di samping itu, rekomendasi untuk memperkuat dan meningkatkan partisipasi UKM dalam global value chains melalui kerja sama yang dilakukan antara UKM dan perusahaan multinasional yang diberi insentif pajak.

Indonesia juga disarankan melakukan amendemen UU Nomor 23/2014, terutama pada aturan mengenai pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan UKM, mengingat sulitnya implementasi dari aturan ini serta risiko ketimpangan antardaerah maju dan daerah tertinggal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: