Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BUMN: Bukan Batal, Kenaikan Premium Hanya Ditunda

BUMN: Bukan Batal, Kenaikan Premium Hanya Ditunda Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Nusa Dua, Bali -

Kenaikan harga BBM jenis premium yang sebelumnya sudah diumumkan Menteri ESDM Ignasius Jonan diputuskan untuk ditunda, kata Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.

"Menteri BUMN (Rini Soemarno) sudah meminta kepada Pak Jonan untuk menunda (kenaikan harga premium)," kata Fajar di Paviliun Indonesia, Nusa Dua, Bali, Rabu.

Sebelumnya, Jonan pada Rabu pukul 17.30 Wita mengumumkan kepada pers bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis premium mulai Rabu menjadi Rp7.000 per liter untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp6.900 per liter di luar Jamali.

Namun, pada pukul 19.00 Wita, Fajar menyampaikan bahwa Menteri Rini telah berkoordinasi dengan Menteri ESDM setelah mengumumkan keputusan penyesuaian harga premium itu.

Kedua menteri tersebut pun sepakat menunda kenaikan harga premium.

Fajar menyebutkan bahwa pihak Kementerian BUMN baru mengetahui perihal kenaikan harga premium setelah diumumkan oleh Menteri Jonan.

"Kami baru tahu tadi, setelah Pak Jonan menyampaikan pengumuman bahwa rencananya akan naik. Dan, sudah kami tanyakan langsung ke Menteri BUMN apakah ini bisa dilaksanakan atau tidak," kata dia.

Kementerian BUMN kemudian menanyakan (cross check) kenaikan harga premium ke Pertamina mengingat perusahaan pelat merah tersebut baru saja menaikkan BBM jenis nonsubsidi jenis Pertamax series.

"Oleh karena itu, Menteri BUMN cross check ke Pertamina dan mereka bilang tidak siap untuk menaikkan dua kali, sehingga perlu waktu. Belum tahu apakah akan naik," ujar Fajar.

Terdapat tiga pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait harga premium menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Ketiga hal tersebut adalah kondisi keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan kondisi riil ekonomi. Pengambilan keputusan diperlukan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: