Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terancam Kehilangan Hak Politiknya, Bupati Kebumen Nonaktif Pasrah

Terancam Kehilangan Hak Politiknya, Bupati Kebumen Nonaktif Pasrah Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Semarang -

Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad pasrah jika hakim memutuskan untuk mencabut hak politiknya jika dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan menerima suap atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu 2016.

Hal tersebut disampaikan Yahya Fuad saat menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

"Saya memohon majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Yahya mengaku masih trauma untuk berpolitik.

Dalam pembelaannya, Yahya juga meminta hakim dalam menjatuhkan hukuman nantinya untuk memerintahkan penahanan dirinya dilakukan di LP Sukamiskin, Bandung, agar lebih dekat dengan keluarganya.

Berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dialaminya, ia mengaku sebagai korban dari sebuah sistem

Yahya mengaku tidak pernah memerintahkan atau menyuruh meminta sesuatu karena hal itu merupakan bagian dari sebuah sistem.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Kebumen, Jawa Tengah, Yahya Fuad dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu 2016.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengatakan selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar.

Suap yang berasal dari fee sebesar 7 persen sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen tersebut dikumpulkan oleh sejumlah anggota tim pemenangan Yahya Fuad saat mencalonkan diri sebagai bupati.

"Uang fee tersebut berasal dari para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di tahun anggaran 2016," katanya.

Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman badan dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa agar dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: