Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini Bawaslu Periksa TKN Jokowi-Ma'ruf, Kasusnya Soal Prabowo

Hari Ini Bawaslu Periksa TKN Jokowi-Ma'ruf, Kasusnya Soal Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memeriksa Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Garda Nasional Rakyat (GNR), dan Relawan Projo terkait laporan kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menjelaskan ketiganya bakal dijadwalkan datang ke Bawaslu pada hari ini dengan agenda pemeriksaan keterangan pelapor. Setelah pihaknya memeriksa pelapor, barulah memanggil terlapor.

"Semuanya (dipanggil). Kami kan harus melakukan klarifikasi dulu kepada pelapor dan saksi. Harus ada waktu yang cukup untuk melakukan pemanggilan. Baru kita panggil terlapor," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Fritz mengatakan masing-masing pelapor bakal dimintai keterangan berbeda, hal ini disesuaikan dengan perkara yang diajukan.

"Beda-beda dia (pelapor) punya permohonannya. Ada yang minta Prabowo didiskulifikasi, ada yang minta Prabowo kena sanksi pidana," jelasnya.

Sekretaris Nasional TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, sebelumnya mengatakan, pelaporan ini buntut ujaran hoax Ratna Sarumpaet telah melanggar kampanye damai. Kubu Jokowi merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan bohong tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: