Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri: Kegiatan Capres-Cawapres di Kampus Tak Semua Kampanye

Mendagri: Kegiatan Capres-Cawapres di Kampus Tak Semua Kampanye Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sesuai dengan peraturan Pemilu, para capres dan cawapres dilarang berkampanye di lembaga pendidikan, mulai dari sekolah, pondok pesantren, hingga kampus. Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menilai kegiatan capres atau cawapres di lembaga pendidikan tak semuanya disebut kampanye.

Tjahjo menjelaskan, pendapat yang diutarakannya itu berdasar pada Pasal 280 Ayat 1 huruf H. Dimana pasal itu memperbolehkan kegiatan kampanye dilakukan di lembaga pendidikan dengan beberapa syarat, salah satunya peserta pemilu yang hadir tak  boleh menggunakan atribut kampanye.

"Pada Pasal 280 Ayat 1 huruf H, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu," jelasnya di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Selain itu, kehadiran capres-cawapres atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Bahkan yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung, halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.

Jadi, tegas Tjahjo, penjelasan pasal tersebut intinya membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat-tempat yang disebutkan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu.

"Kehadirannya tentu tidak boleh dalam rangka berkampanye Pilpres dan Caleg sebagaimana larangan UU. Semua pihak wajib menghormati dan mentaati larangan yang diatur oleh KPU dan Bawaslu dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu," terangnya

Para Capres dan Caleg, lanjutnya, bisa hadir sebagai narasumber dalam konteks program sosialisasi pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, hoax, dan menjaga persatuan kesatuan bangsa.

"Jadi yang bersifat mendidik masyarakat, itu hal baik," imbuhnya.

Menurutnya, kampanye dan sosialisasi merupakan dua hal yang berbeda. Apalagi jika penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) hadir dalam setiap kegiatan, yang pasti sangat mendidik masyarakat dan siswa/mahasiswa.

"Yang saya maksudkan adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat, bukan hadir untuk berkampanye pemilihan capres dan caleg," ujarnya.

Meski begitu, pada prinsipnya ia mendukung penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: