Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Larang Kampanye di Sekolah, Tim Prabowo-Sandi Malah Ingatkan TKN Jokowi-Ma'ruf

Bawaslu Larang Kampanye di Sekolah, Tim Prabowo-Sandi Malah Ingatkan TKN Jokowi-Ma'ruf Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sesuai peraturan maka lembaga pendidikan (sekolah, kampus, dan pesantren) tidak boleh dijadikan tempat kampanye, dan hal itu telah ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karenanya Juru Bicara Prabowo-Sandi meminta Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menaati aturan terkait larangan tersebut.

Juru Bicara Prabowo-Sandi yang juga Wakil Sekjen DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan TKN Jokowi-Ma'ruf diharapkan menaati aturan larangan kampanye di sekolah dan pesantren.

"Kalau sekedar bertamu, silaturrahim, dan kuliah umum kan tidak masalah. Tapi kalau sudah ada kampanye dan penggiringan opini untuk memilih salah satu paslon, itu dapat dianggap pelanggaran," jelasnya di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Meski begitu, pihaknya tidak mengetahui sanksi yang dapat diberikan bila aturan tersebut dilanggar. Akan tetapi, ia meminta Bawaslu memberikan sanksi atau peringatan, bagi peserta pemilu yang melanggar.

"Saya tidak tahu apa sanksinya. Bawaslu yang lebih tahu. Jika ada yang melanggar semestinya dijatuhi sanksi, atau paling tidak diberi peringatan," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat dapat menilai siapa peserta pemilu yang kerap melakukan kunjungan ke pesantren. Karena itu, meminta semua pihak untuk mentaati aturan yang berlaku.

"Soal siapa yang paling sering ke pesantren, semua sudah tahu," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: