Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lontar Payrus Pulp & Paper Industry Catatkan Rp2,5 Triliun Sukuk Mudharabah

Lontar Payrus Pulp & Paper Industry Catatkan Rp2,5 Triliun Sukuk Mudharabah Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar catatan sukuk mudharabah terbaru dari PT Lontar Payrus Pulp & Paper Industry. Adapun jumlah sukuk mudharabah PT Lontar Payrus Pulp & Paper Industry per tanggal 10/10/2018 berjumlah Rp2,5 triliun.

Kepala Divisi Operasional Perdagangan, Irvan Susandy dan P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida mengungkapkan bahwa Rp2,5 triliun sukuk tersebut terdiri atas dua seri, yaitu sukuk mudharabah seri A dan sukuk mudharabah seri B.

“Sukuk mudharabah seri A dengan nilai emisi sebesar Rp500 miliar mempunyai tingkat nisbah 15% serata 10% per tahun dan pembayaran bunganya dilakukan setiap tiga bulan. Sementara untuk sukuk mudharabah seri B dengan nilai emisi Rp2 triliun mempunyai tingkat nisbah 16,5% setara 11% per tahun dan pembayaran bunga dilakukan setiap tiga bulan,” tulis keduanya dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Keduanya kembali menjelaskan bahwa sukuk mudharabah tersebut tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik perusahaan dalam bentuk apapun.

“Seluruh kekayaan perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas semua kewajiban perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk sukuk mudharabah ini,” tambah keduanya.

Dalam keterbukaan informasi yang sama, BEI menjelaskan bahwa PT Lontar Payrus Pulp & Paper Industry dapat melakukan pembelian kembali sukuk mudharabah setelah satu tahun tanggal penjatahan. 

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: