Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu 'Pelototin' Capres yang Suka Kampanye di Kampus

Bawaslu 'Pelototin' Capres yang Suka Kampanye di Kampus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar meminta agar pasangan capres tak memakai lembaga pendidikan seperti kampus dan sekolah tidak menjadi tempat kegiatan kampanye.

"Kita ada panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota yang selalu mendampingi. Malah seringkali terkesan dianggap 'mengintili' (mengikuti). Tapi pertanyaannya, apakah kehadiran tersebut dalam rangka kampanye atau cuma kehadiran sebagai seorang pribadi? Itu yang harus dilihat apakah perbedaan ketika lakukan kegiatan kampanye atau tidak," katanya di Kantor Bawaslu, Kamis.

Ia mengatakan sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu, pasal 280 tidak diperbolehkan melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Namun pasangan calon presiden-wakil presiden diperbolehkan hadir di lembaga pendidikan karena undangan dan tidak untuk kampanye, sesuai penjelasan dalam pasal 280 tersebut. Pasal 280 ayat 1 huruf h menyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Dalam penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf h tersebut dinyatakan, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Jadi yang harus diperhatikan adalah, apakah selama dalam kunjungan ke suatu tempat ada kegiatan kampanye? Yakni melakukan visi, misi, pidato soal visi-misi atau bagikan barang kampanye. Tapi saat seseorang hadir dan dia lakukan kunjungan biasa atau fungsi-fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu adalah kegiatan yang menurut kami tak melanggar karena menjadi bagian kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan seseorang," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: