Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proyek RS Universitas Udayana Rugikan Negara Hampir Rp26 Miliar

Proyek RS Universitas Udayana Rugikan Negara Hampir Rp26 Miliar Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering didakwa merugikan keuangan negara dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp25,953 miliar.

"Bahwa terdakwa PT NKE bersama-sama dengan Dudung Purwadi (direktur utama terdakwa dari tahun 1999-2012), Muhammad Nazarudin (anggota DPR RI 2009-2014), dan Made Meregawa membuat kesepakatan memenangkan terdakwa dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp25,953 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Sidang tersebut adalah sidang perdana untuk KPK menjadikan korporasi sebagai terdakwa. Orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. Nilai Rp25,953 miliar berasal dari perhitungan BPKP dari kerugian fisik.

"Perbuatan terdakwa PT NKE telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa selaku korporasi sejumlah Rp24,778 miliar," tambah jaksa. Selain itu, perbuatan PT NKE memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,29 miliar.

Kasus ini berawal pada 2009, pihak Anugerah Grup, yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen melakukan pertemuan dengan pihak Universitas Udayana, yaitu Made Meregawa dan I Dewa Putu Sutjana di Hotel Century, Jakarta, membahas rencana proyek pembangunan rumah sakit dan alat-alat kesehatan pada Universitas Udayana yang anggarannya sedang diurus Muhammad Nazarudin di DPR.

"Pertemuan berikutnya dilakukan di kantor Anugerah Grup dengan kesepakatan bagian pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana akan dikerjakan oleh terdakwa," ucap Jaksa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: