Gubernur DKI, Anies Baswedan telah mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, yang akan mengakomodasi becak kembali beroperasi di Jakarta secara terbatas. Meski begitu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menilai pengawasan bakal sulit untuk mencegah pengemudi becak baru.
Yayat mengatakan meski akan dilegalkan secara terbatas, becak tetap akan membawa masalah bagi Jakarta. Sebab pelarangan becak dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi Ibu Kota Negara saat ini.
"Nanti yang agak berat lagi pembatasannya, berapa jumlahnya. Di daerah mana yang diizinkan, karena biasanya kita itu dalam pengawasannya repot. Siapa nanti yang mengawasi? Satpol PP, Dinas Perhubungan atau polisi? Siapa yang menindaknya itu harus jelas," terangnya di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Ia menyarankan Anies meniru cara Surabaya yang melarang becak dan memberdayakan pengemudi becak untuk dilatih keahlian lainnya. Sehingga dengan dilatih, maka pengemudi becak akan lebih berdaya.
"Dilatihkan keterampilan, dibuat home industry, dibuat kegiatan-kegiatan lain yang memang ada peluang untuk mandiri. Apakah dilatih jadi tukang bangunan, ikut program padat karya, dan lainnya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: