Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Devisa, Kemenpar Usul Regulasi VAT Refund Wisman Direvisi

Tingkatkan Devisa, Kemenpar Usul Regulasi VAT Refund Wisman Direvisi Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tahun ini devisa dari wisatawan mancanegara (wisman) diproyeksikan meningkat US$20 miliar (naik 20% dibanding 2017). Untuk meningkatkan perolehan devisa tersebut, Kementerian Pariwisata dan pelaku usaha pariwisata mengusulkan revisi regulasi VAT Refund wisman.

Untuk memberi masukan kepada Menteri Keuangan terkait relaksasi regulasi VAT Refund wisman, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melakukan Komunikasi Publik dan Focus Group Discussion (FGD) di Denpasar beberapa waktu lalu.

"Komunikasi Publik dan FGD tersebut bertujuan menampung aspirasi yang berkembang dari para pemangku kepentingan, guna merumuskan rekomendasi relaksasi regulasi VAT Refund wisman yang applicable, efektif, dan efisien kepada Menkeu," kata Ketua Komwasjak Gunadi dalam keterangan resminya.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian, Gunawan Pribadi mengatakan, pemberlakuan VAT Refund menunjukkan kesadaran pemerintah terhadap pengembangan sektor pariwisata dalam mewujudkan Nawacita keenam.

"Pelayanan VAT Refund yang sudah ada sekarang, masih dapat dikembangkan mengingat baru dilayani di lima bandara," jelas dia.

Sementara itu, Anggota Tim Percepatan Pengembangan Wisata Kuliner Belanja Kementerian Pariwisata, Ismayanti menyampaikan perlunya relaksasi regulasi VAT Refund untuk promosi pariwisata belanja Indonesia, seperti belanja Rp5 juta dalam beberapa faktur, menambah bandara layanan, jenis BKP termasuk kuliner, dan lama waktu belanja. 

Diskusi ini menyoroti perlunya kajian kawasan khusus wisata belanja lengkap dengan konter VAT Refund wisman dan rumah makan wisman tanpa Pajak Restoran.

Untuk diketahui, Pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyebutkan, PPN dan PPnBM atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) minimal Rp5 juta yang dibawa orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat dikembalikan (VAT Refund), karena BKP dikonsumsi di luar Indonesia.

VAT Refund menjadikan belanja wisman lebih murah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan volume belanja, devisa dan pertumbuhan ekonomi, serta menggairahkan pariwisata.

Adapun lima bandara internasional yang saat ini melayani VAT Refund wisman, yaitu Medan, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: