Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Habib Rizieq Kembali Digugat, Lihat Perkaranya

Kasus Habib Rizieq Kembali Digugat, Lihat Perkaranya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Kasus penodaan Pancasila yang menjerat Habib Rizieq Syihab kembali mencuat. Surat penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Jawa Barat digugat praperadilan oleh pihak pelapor Sukmawati Soekarnoputri.

Pengacara Sukmawati, Petrus Salestinus, mengatakan penyidik Polda Jabar belum maksimal menyelidiki kasus penodaan Pancasila tersebut. Sehingga terlalu dini menghentikan penyidikan. Padahal Rizieq sudah ditetapkan jadi tersangka dengan dua alat bukti.

"Secara yuridis, penyidikan belum dilakukan secara maksimal. Karena pada waktu SP3 dihentikan, status Rizieq sudah tersangka. Karena sudah tersangka, berarti sekurang-kurangnya sudah ada dua alat bukti yang dimiliki," terangnya di Bandung, Jumat (12/10/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang, tak ada batas waktu akhir untuk menyelesaikan sebuah perkara. Sehingga tidak perlu terburu-buru menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"SP3 yang diberikan dalam kasus Rizieq Syihab ini terlalu terburu-buru, tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan faktor yuridis, lebih kepada alasan politis," ujarnya.

Soal bukti video tak utuh yang jadi alasan polisi menghentikan penyidikan itu, Petrus mengungkapkan hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab penyidik.

"Ya kalau bukti itu belum cukup ya dicari dong, jangan dihentikan," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Bandung agar kasus tersebut kembali dilanjutkan. Dengan harapan, pihak kepolisian kembali melakukan tugasnya dengan tidak menunggu putusan praperadilan tersebut.

"Kalau perlu jangan nunggu putusan praperadilan, polisi buka kembali tanpa harus ada putusan. Anggaplah ini kekeliruan," jelasnya.

Diketahui praperadilan diajukan pihak Sukmawati menyusul SP3 kasus Rizieq. Sidang perdana seharusnya digelar pada Senin kemarin namun ditunda.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: