Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

APT Minta SRO Jangan Fasilitasi Transaksi Saham BFIN yang Masih dalam Sengketa

APT Minta SRO Jangan Fasilitasi Transaksi Saham BFIN yang Masih dalam Sengketa Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Aryaputra Teguharta (APT) dengan tegas mengecam pernyataan pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Pasalnya BFI melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu memberikan pernyataan bahwa gugatan APT terkait pembayaran dwangsom (uang paksa) tidak berarti apapun.

"Kami mengecam pernyataan itu  karena pernyataan itu ngawur dan bertentangan dengan hukum di Indonesia. Kecaman ini bukannya tanpa dasar, gugatan dwangsom tersebut diajukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hak atas kebendaan yang melekat secara sepenuhnya kepada pemilik benda tersebut," kata Asido M. Panjaitan, Partner dari HHR Lawyers selaku kuasa hukum APT, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Menurut Asido, pemillik dengan hak kebendaan (in case pemilik saham) mempunyai kekuasaan/wewenang yang absolut dan melekat sampai kapapun juga untuk menggugat benda miliknya tersebut walaupun telah dialihkan ke tangan siapapun atau dimanapun benda itu berada, tanpa perlu menunjukkan terlebih dahulu ada di mana benda miliknya tersebut. Oleh sebab itu, gugatan yang diajukan oleh APT sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32% di BFI yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan PK MA No.240/2006, dijamin oleh hukum Indonesia.

Tidak hanya dijamin oleh hukum Indonesia, Asido menambahkan, bahwa APT juga telah mempersiapkan bukti-bukti yang tentunya akan membuktikan terkait keberadaan saham-saham milik APT yang saat ini masih dipegang secara tidak sah oleh BFI dan/atau para terhukum lainnya berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006.

Salah satu fakta yang tidak terbantahkan dan juga diberitakan beberapa hari lalu oleh media adalah adanya fakta bahwa Cornellius Henry Kho, yang merupakan Komisaris BFI aktif saat ini sekaligus juga pihak terhukum berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, telah menjual/mengalihkan saham-saham di BFI, padahal jelas berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, yang bersangkutan seharusnya memenuhi hukumannya untuk mengembalikan saham-saham kepada APT, bukan malah menjual/mengalihkannya.

Sidang pertama perkara terkait gugatan dwangsom dengan nomor register 521/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini seyogyanya dibuka dan terbuka untuk umum pada 10 Oktober lalu, namun BFI, Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Kho dan Yan Peter Wangkar sebagai Para Tergugat justru tidak memenuhi panggilan sidang dan tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya sidang ditunda sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018.

"Datang dan buktikan sendiri di pengadilan bahwa APT tidak punya hak atas dwangsom. Jadi bukan hanya berwacana dan retorika saja di media," tegas Asido.

Selain mengajukan gugatan untuk menuntut haknya melalui pengadilan, APT juga telah melayangkan surat peringatan kepada Self-Regulatory Organizations (SRO) khususnya PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan instansi-instansi lainnya, untuk tidak memfasilitasi transaksi saham BFI yang sedang dalam sengketa dan memblokir rekening Trinugraha Capital & Co SCA yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum saat transaksi akuisisi di tahun 2011.

"KPEI dan KSEI sebagai pihak berwenang di pasar modal, harus menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan saat ini. Jadi, kalau saham BFI sedang dalam sengketa, KPEI dan KSEI harus lebih cermat dan hati-hati, janganlah main difasilitasi saja. Kita harap rekan media juga bisa saling bantu untuk mengawal proses hukum ini." tutup Asido.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: