Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Caleg Eks Koruptor, Diberi Tanda Khusus Atau Tidak?

Caleg Eks Koruptor, Diberi Tanda Khusus Atau Tidak? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sempat membahas penandaan khusus kepada calon legislatif yang merupakan mantan koruptor di Pemilu 2019 mendatang. Namun hal tersebut saat ini, masih menjadi pertimbangan.

Ketua KPU, Arief Budiman, menegaskan pihaknya tidak akan menandai caleg eks napi korupsi di surat suara. Namun, masih mempertimbangkan status caleg di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Declare itu kan bisa dimaknai juga KPU membantu men-declare di papan pengumuman (di TPS)," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Ia menambahkan, pengumuman caleg eks napi koruptor di TPS saat ini masih didiskusikan. Sebab, caleg eks napi korupsi harus mengumumkan statusnya kepada masyarakat.

"UU juga menyebutkan bahwa mantan terpidana itu harus declare," katanya.

Namun, Arief mengatakan pihaknya belum memutuskan terkait pengumuman eks napi korupsi tersebut.

Diketahui, aturan yang mengharuskan caleg eks napi korupsi mengumumkan statusnya, terdapat pada Peraturan KPU Nomo 20 Pasal 7 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: