Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendikbud Larang Sekolah Pekerjakan Guru Honorer, Kok Bisa?

Mendikbud Larang Sekolah Pekerjakan Guru Honorer, Kok Bisa? Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Sumbawa Barat, -

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) H. Muhadjir Effendy mengingatkan para kepala sekolah berstatus negeri untuk tidak lagi merekrut guru honorer karena melanggar peraturan pemerintah.

"Larangan sekolah merekrut guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 Jo PP No 43/2007," kata Mendikbud H. Muhadjir Effendy, di Taliwang, ibu kota Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat

Ia mengatakan salah satu permasalahan yang sedang diselesaikan Kemendikbud adalah persoalan guru honorer di sekolah negeri yang diangkat hanya dengan surat keputusan kepala sekolah.

Pemerintah, kata Muhadjir, sudah mengangkat para guru honorer menjadi pegawai negeri sipil pada 2007. Kebijakan tersebut diikuti dengan larangan mengangkat guru honorer, namun faktanya masih ada yang merekrut dengan alasan kekurangan guru.

Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan perekrutan tenaga ASN berstatus PPPK dan diharapkan segera disahkan setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil selesai dilaksanakan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: