Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menerima gugatan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) eks napi korupsi. Sehingga dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini sudah ada sebanyak 7 caleg DPD manta koruptor yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT).
Komisioner KPU, Ilham Saputra, membenarkan adanya daftar calon tetap caleg DPD sebanyak 7 orang yang merupakan mantan napi korupsi.
"Ya (caleg eks napi korupsi masuk DCT) jumlahnya bertambah. Iya jadi 7," katanya di Jakarta, Sabtu (13/10/2018).
Sebelumnya, jumlah eks napi korupsi caleg DPD berjumlah 2 orang. Jumlah ini bertambah setelah Bawaslu memutuskan 5 gugatan eks napi korupsi.
Bawaslu memutuskan gugatan Ririn Rosyana dari Provinsi Kalimantan Tengah pada 9 Oktober 2018. Sedangkan gugatan La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas, dan A Yani Muluk dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Abdillah dari Provinsi Sumatera Utara pada 11 Oktober 2018.
Adapun nama caleg DPD yang merupakan mantan koruptor di antaranya:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun.
2. Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas.
3. Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk .
4. Provinsi Aceh, Abdullah Puteh.
5. Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Domopou .
6. Provinsi Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana.
7. Provinsi Sumatera Utara, Abdillah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: