Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wali Kota Tomohon: Pengadaan Tanah Pemerintah Harus Transparan-Akuntabel

Wali Kota Tomohon: Pengadaan Tanah Pemerintah Harus Transparan-Akuntabel Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Tomohon -

Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Jimmy F Eman berharap proses pengadaan tanah pemerintah memerhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Sosialisasi proses pengadaan tanah penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran operasional dan biaya pendukung," kata Wali Kota di Tomohon, Sabtu (13/10/2018).

Selain kedua prisip itu, Wali Kota berharap pengelolaan anggaran dalam proses pengadaan tanah efektif dan efisien, ekonomis dan transparan serta taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, untuk mendorong pembangunan daerah pemerintah terus berupa mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang berbasis potensi lokal.

Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap bidang dan sektor pembangunan lainnya.

"Karena itu dalam pelaksanaan pembangunan mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan dukungan berbagai sarana dan prasarana infrastruktur di daerah yang lebih memadai, salah satunya melalui penyediaan tanah untuk kepentingan umum," ujarnya.

Wali Kota mengatakan, pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Tahapan-tahapan yang harus dipahami adalah tahapan didalam proses pengadaan tanah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

"Semua itu diharapkan memberikan dampak bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: