Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Minta Kawal UU Produk Halal Hingga Turunannya

PKS Minta Kawal UU Produk Halal Hingga Turunannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menginginkan berbagai pihak terkait dapat mengawal penerapan UU Jaminan Produk Halal, tidak hanya hingga disahkan tetapi juga perlu dikawal hingga ke regulasi turunannya.

"Konteksnya dalam membangun sistem semua stake holder harus terlibat. Jadi, pengawalannya tidak hanya berhenti di Undang-undang, tapi juga turunannaya yang harus dikawal," ungkap Ledia dalam siaran pers, di Jakarta, Sabtu (13/10/2018).

Untuk itu, ujar dia, berbagai pihak seperti pemda, sekda, dan juga pemerintah provinsi di wilayah masing-masing juga harus ikut bertanggung jawab dalam menertibkan regulasi di daerahnya.

Ledia juga telah diberikan penghargaan di Yogyakarta, Kamis (11/10), dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) atas kegigihannya dalam memperjuangkan UU Jaminan Produk Halal.

Sebelumnya, bakal calon Wakil Presiden Prof KH Ma'ruf Amin menyatakan, Presiden Joko Widodo bertekad menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil produk halal terbesar di dunia.

"Apabila terpilih kembali, Pak Jokowi ingin menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk halal terbesar di dunia pada masa mendatang," kata KH Mar"ruf di sela-sela menjadi pembicara dalam Forum riset ekonomi dan Keuangan Syariah di auditorium Fakultas Ekonomi Unsyiah Darussalam, Banda Aceh, Rabu (19/9).

Ia menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan keinginan tersebut seperti menghadirkan industri halal dengan produk-produk yang siap bersaing dengan produk pasar internasional.

Sebelumnya, LSM Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak pemerintah untuk menyeleksi produk-produk impor hanya yang dapat dipastikan kehalalannya yang bisa masuk ke dalam negeri dengan menerapkan Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menerangkan UU JPH juga dapat dipergunakan sebagai proteksi bagi produk impor sehingga dapat membendung secara selektif masuknya produk impor ke dalam negeri.

Dia mengatakan ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal harus menjadi landasan bagi sertifikasi halal, yaitu MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beroperasi dengan baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: