Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Dorong KPU-Bawaslu Edukasi Masyarakat Soal Aturan Pemilu

Gerindra Dorong KPU-Bawaslu Edukasi Masyarakat Soal Aturan Pemilu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pariaman -

Partai Gerindra Kota Pariaman, Sumatera Barat meminta Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu setempat mengedukasi masyarakat terkait aturan Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatiif 2019.

"Ditemukan baliho pasangan calon presiden yang dirusak oknum tidak bertanggungjawab," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pariaman Mimi Elfita, di Pariaman, Sabtu (13/10/2018).

Menurut dia, edukasi itu penting dilakukan karena belum semua masyarakat memahami hal tersebut.

"Kami telah meninjau ke lokasi alat sosialisasi berupa baliho yang rusak di daerah Kecamatan Pariaman Selatan, namun hingga saat ini belum diketahui sengaja dirusak atau tidak," katanya lagi.

Pihaknya masih melakukan kajian terhadap temuan ini dan belum melaporkannya kepada instansi terkait. Menurut dia, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah perlu mengedukasi masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.

Selain bertujuan mencerdaskan masyarakat, edukasi tentang pemilu juga bertujuan untuk menghindari adanya perusakan alat peraga kampanye yang bisa bermuara pada perbuatan melawan hukum.

Selain itu, DPC Gerindra Pariaman juga meminta pemerintah setempat memberikan penegasan kepada para "Dubalang" atau tenaga keamanan desa untuk terus memantau segala sesuatu yang menyangkut alat peraga kampanye.

"Baliho tersebut dipasang secara resmi, sehingga perlu diawasi petugas keamanan sebagai bentuk tanggung jawab," katanya pula.

Pihaknya juga mengimbau kepada para kader partai berlambang burung garuda tersebut, agar selalu berkoordinasi dengan masyarakat setempat apabila memasang alat peraga kampanye dan sejenisnya.

Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan belum mengetahui adanya salah satu baliho Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang rusak di daerah Kecamatan Pariaman Selatan.

"Kami belum menerima laporan terkait hal itu, namun yang pasti hingga saat ini baliho resmi dari KPU maupun dari partai politik serta calon anggota legislatif belum ada dipasang," katanya.

Pihaknya juga menegaskan baliho yang rusak tersebut belum bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye dan masih termasuk kategori alat sosialisasi calon.

"Secara aturan yang bisa dikatakan alat peraga kampanye apabila dikeluarkan oleh KPU atau dibuat oleh partai politik maupun calon anggota legislatif, namun dengan syarat berkoordinasi dengan KPU sebelum dipajang," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu bersama instansi terkait pada Senin (15/10/2018) akan menertibkan alat sosialisasi calon, baik berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, dan sejenisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: