Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Luncurkan Prinsip-Prinsip Inti Wakaf

BI Luncurkan Prinsip-Prinsip Inti Wakaf Kredit Foto: Antara/Nicklas Hanoatubun
Warta Ekonomi, Nusa Dua -

Bank Indonesia (BI) bersama Islamic Development Bank (IDB) meluncurkan Prinsip-Prinsip Inti Wakaf atau Waqf Core Principles, sebagai panduan pengelolaan wakaf berstandar internasional.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyambut baik, pengembangan Prinsip Inti Waqaf telah diselesaikan, mengikuti keberhasilan Prinsip Inti Zakat.

"Prinsip-prinsip tersebut menetapkan enam bidang dasar yang akan dikembangkan yang mencakup pengaturan hukum, tata kelola yang baik, manajemen risiko, pengawasan, dan integritas keuangan," ujar Perry dalam sambutan di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo, mengatakan, prinsip inti wakaf ini menghasilkan 17 butir prinsip wakaf yang bisa menjadi panduan dalam pengelolaan wakaf secara baik.

"Salah satu yang paling jelas dari core principle itu adalah masalah legalitas, pemerintahan, masalah tata kelola, masalah surveilans terhadap badan wakaf. jadi itu adalah bentuk keyakinan masyarakat untuk merasa aman bahwa wakaf disalurkan kepada kegiatan-kegiatan yang sesuai," kata Dody.

Dia menambahkan, prinsip inti wakaf ini telah mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Sebelumnya BI juga telah meluncurkan Zakat Core Principles dan Sukuk Core principles yang sudah diumumkan beberapa tahun yang lalu, dan ini juga menjadi salah satu bagian dari standar internasional.

"Sukuk Core Principles juga menjadi inisiatif antara BI dan IDB. Ini adalah salah satu bentuk bagaimana Indonesia mulai menunjukkan perannya dalam islamic economics dan finance," jelas Dody.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: