Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Surabaya Buka Posko GMHP di Lima Pusat Keramaian

KPU Surabaya Buka Posko GMHP di Lima Pusat Keramaian Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, membuka posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di sejumlah pusat keramaian yang ada di lima daerah pemilihan.

Anggota KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muhammad Kholid Asyadulloh, menyatakan bahwa Posko GMHP tersebut berada di Kebun Bibit Bratang (Dapil 1), Jalan K.H. Mas Mansyur (Dapil 2), Taman Kunang-Kunang (Dapil 3), Taman Bungkul (Dapil 4), dan Taman Cahaya Pakal (Dapil 5).

"Posko GMHP itu berfungsi bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019," kata Asyadulloh dalam informasi yang diterima di Surabaya, Minggu (14/10/2018). 

Menurut Asyadulloh, ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih, yaitu warga negara Indonesia, berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Data Posko GMHP pada Minggu (14/10/2018) kedatangan 12 warga yang belum masuk DPT, 10 orang di antaranya berkartu tanda penduduk Surabaya, sementara seorang warga Turen Kabupaten Malang, dan seorang lagi warga Kota Bogor.

Sementara itu, Posko GMHP di Dapil 5 yang dipusatkan di Taman Cahaya. Asyadulloh menyatakan bahwa dari 257 warga yang memanfaatkan fasilitas posko ini tercatat empat warga yang belum masuk DPT, satu warga Bogor, dan tiga warga Benowo.

Mereka yang belum masuk DPT, langsung ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benowo yang pada saat sama juga menjadi pelaksana GMHP Dapil 5.

Selain posko, lanjut dia, setiap pekan pada bulan Oktober, para pemilih yang sudah melakukan rekam KTP elektronik juga bisa melakukan pengecekan DPT secara mandiri.

"Saya berharap penduduk sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan," ujarnya.

Dua Cara Khlid menyebutkan ada dua cara pengecekan, yakni secara manual atau daring (dalam jaringan). Jika manual, penduduk bisa datang langsung ke kantor kelurahan alamat KTP untuk melihat DPT yang ditempel.

Jika melalui daring, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet tanpa harus ke kantor kelurahan, yaitu mengunjungi portal https://sidalih3.kpu.go.id, atau http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau mengunduh aplikasi berbasis android KPU RI Pemilu 2019.

"Di dua portal itu, pemilih diminta untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama. Pastikan setiap angka yang dimasukkan sudah benar, begitu juga ejaan namanya. Cara mengecek serupa juga bisa dilakukan melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019," katanya.

Namun, jika belum masuk DPT tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, cara melaporkan secara manual bisa dilakukan dengan mendatangi panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan, PPK di kantor kecamatan, atau Kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman Nomor 87 Surabaya.

"Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT. Syaratnya, pemilih menunjukkan KTP elektronik dan KK untuk dicatat data-datanya oleh petugas," katanya.

Cara lainnya bisa melapor melalui portal https://sidalih3.kpu.go.id, http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Bagi pemilih yang sudah memasukkan nama dan NIK tetapi belum masuk DPT, akan muncul tampilan "Lapor".

Pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan pos-el (e-mail), termasuk memasukkan provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan alamat.

Selain itu, bisa juga melapor ke WhatsApp (WA) nomor 08993337772. Bagi pemilih yang belum masuk DPT, bisa melaporkan diri ke nomor WA tersebut dengan menyertakan NIK dan nomor KK.

"Nomor WA ini memang khusus untuk penduduk warga Surabaya guna mempermudah layanan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: