Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud: Pelaku Kampanye Hitam Bisa Dipidana, Kalau Kampanye Negatif Bisa...

Mahfud: Pelaku Kampanye Hitam Bisa Dipidana, Kalau Kampanye Negatif Bisa... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui akun Twitter pribadinya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan adanya perbedaan antara black campaign atau kampanye hitam dan negative campaign atau kampanye negatif.

"Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. (Sedangkan) negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual tentang lawan politik," tulis Mahfud, Minggu, (14/10/2018). 

Lanjutnya, Ia juga menjelaskan bahwa kampanye negatif tidak dilarang dan tidak dapat dihukum, karena memang berdasarkan dakta. 

"Yang bisa dihukum adalah black campaign," cuitnya. 

Sambung Mahfud, Ia mencontohkan contoh perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif. "Kalau anda bilang bahwa Jokowi adalah PKI atau bilang bahwa Prabwo terlibat ISIS, itu adalah black campaign. Tapi kalau anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang bahwa Prabowo dulu kalah dalam pilpres, maka itu negative campaign," jelasnya. 

Lebih jauh, Mahfud menyebut jika melakukan kampanye hitam dapat dipidanakan. "Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: